(Mohon Sebarluaskan Artikel Ini Kapada Yang Lain) Bagi Kalian Yang Ingin Memasang Kawat Gigi Behel, Harap Baca Artikel Ini !! Hukum dan Bahaya Menggunakan Kawat Gigi Behel



 Kawat gigi atau behel memanglah sampai saat inimasih menjadi tren untuk remaja, entah memanglah untuk kesehatan atau sebagai hiasan semata saja. Bila Anda ingin gunakan gigi behel sebaiknya saat sebelum kita melakukan tindakan mari kita kenali hukum menggunakan behel dalam agama islam. Wanita yang disebut yaitu wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser serta dipisahkan pada gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi (behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata bila kita teliti lagi, aktivitas ini adalah aktivitas merubah kodrat, yakni kodrat bentuk tubuh yang telah didapatkan dari Allah serta itu sangatlah dibenci oleh Allah.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari Muslim :


“Allah melaksnat beberapa wanita yang mentato serta para wanita yang dibuatkan tato, wanita yang mencabut bulu pada wajahnya, serta parawanita meminta dirapikan giginya serta beberapa wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah. ”

Abdullah menjawab :

“Mengapa saya tidak, mengapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW walau sebenarnya dijelaskan didalam kitabullah : “Apapun yang didapatkan Rasul kepadamu jadi terimalah dia. Serta apa yang dilarang bagimu jadi tinggalkan lah. Serta bertawakal lah pada Allah. ” (Al-Hasyr : 7)

Tetapi jika ada kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran itu, atau lantaran ada ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan itu, jadi perbuatan itu tidak mengapa, lantaran hal semacam itu termasuk juga dalam berobat serta membuang kotoran, yang cuma dapat dikerjakan oleh daokter spesialis.

Merubah gigi untuk tujuan memperindahnya serta untuk memperlihatkan ketajamannya adalah perbuatan haram. Tetapi jika untuk tujuan pengobatan, jadi tidak mengapa. Bila tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, jadi diperbolehkan untuk mencabutnya lantaran gigi itu mengakibatkan kerusakan pemandangan serta menyulitkannya dalam makan, dan membuang aib (kekurangan) diijinkan menurut syari’at. Demikian juga jika terdapat kelainan yang membutuhkan pengobatan, jadi diperbolehkan.

Sponsored Links
Tuliskan Pendapatmu Disini:
Tekan 2 kali (X) tuk menutup
Dukung kami dengan ngelike fanspagenya x